DEKLARASI DAN SOSIALISASI TENTANG NARKOTIKA DI UNIVERSITAS KRISTEN PAULUS INDONESIA MAKASSAR
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 875 times
Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan membentuk suatu Satuan Tugas Anti Narkoba (SATGAS) yang bertugas di Lingkungan Kampus Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar untuk membangun kehidupan kampus yang bebas narkoba.
Peresmian pembukaan Satuan Tugas Anti Narkoba (SATGAS) ini dibuka langsung oleh Direktur Kampus Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar. Beliau berharap semoga Satuan Tugas Anti Narkoba Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar yang diberi nama SATGAS MATANA ini dapat menjadi suatu wadah untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Satuan Tugas Anti Narkoba (SATGAS) di Kampus Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar ini diberi nama MATANA. SATGAS MATANA ini resmi diresmikan dan dibuka pada hari Senin, 15 Desember 2014 di Aula Kampus Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar.
Dalam acara persemian ini juga ada acara angkat sumpah mahasiswa anti narkoba yang dilakukan oleh semua relawan anti narkoba SATGAS MATANA Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar.
Kepala Bidang Pencegahan, Jamaluddin, SKM mengatakan sangat senang dengan dibukanya dan diresmikannya SATGAS MATANA ini. Dengan diresmikannya SATGAS MATANA ini berari terbukanya jembatan baru antara BNNP Sulsel dengan lingkungan kampus. Dan ini berarti akan terciptanya hubungan yang sinergis dalam menanggulangi permasalahan narkoba di lingkungan kampus yang mendukung program kerja BNNP Sulsel di bidang Pencegahan P4GN. Kepala Bidang Pencegahan ini juga sangat berharap untuk selanjutnya kita dapat bersama-sama melakukan kegiatan P4GN di lingkungan kampus, seperti sosialisasi bahkan tes urin, dsb.
Kepala Seksi Diseminasi Informasi Bidang Pencegahan, Ishak Iskandar, SKM, M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa sekarang ini penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat. Tidak mengenal tempat dan siapa. Siapa saja bisa terkena bahaya dari penyalahgunaan narkoba. Tidak peduli itu mahasiswa, orang biasa, bahkan professor sendiri dapat terkena bahaya penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu saat ini ada 2 orang kelompok di dunia ini, yaitu kelompok mereka yang sudah terpapar oleh narkoba dan kelompok yang kedua adalah mereka yang belum terpapar oleh narkoba. Dan penanganannya bagi mereka yang sudah terpapar oleh narkoba itu adalah dengan menjalani proses rehabilitasi ataupun rawat jalan. Dan bagi mereka yang belum terpapar oleh narkoba, yaitu dengan melakukan pencegahan jangan sampai coba-coba untuk menggunakan narkoba. Karena apabila seseorang menggunakan narkoba itu akan hancur tiga masa dalam hidupnya. Yaitu masa lalunya, masa sekarang, dan masa depannya. Maka dari itu jangan sampai kita penasaran untuk mencoba-coba yang namanya narkoba.
Ishak Iskandar, SKM, M.Kes dalam sambutannya juga mengatakan bahwa ingin mengubah paradigma atau mindset yang ada di masyarakat bahwa penyalahguna narkoba itu harus dan wajib di rehabilitasi. Bukan di penjara. Karena apabila semua bandar maupun penyalahguna itu di penjara, mereka akan bertemu menjadi satu di dalam penjara dan mereka akan tetap dapat melaksanakan aktifitasnya untuk menggunakan narkoba dan menjadi pengedar narkoba di di dalam penjara.
Ishak Iskandar, SKM, M.Kes juga mengatakan bahwa pengguna atau penyalahguna itu harus direhabilitasi untuk dapat memutus rantai bertemunya pengedar dan pengguna. Selain itu penyalahguna narkoba itu adalah korban. Dimana mereka harus dibantu untuk menyelamatkan hidupnya. Dan caranya itu adalah dengan proses rehabilitasi atau rawat jalan. Proses rehabilitasi itu sebenarnya juga merupakan sanksi hukum yang harus diterima oleh penyalahguna narkoba. Walaupun memang untuk masalah keefektifan antara rehabilitasi dengan hukuman penjara itu semuanya berpotensi untuk relaps atau kambuh kembali. Untuk rehabilitasi, sekitar 50% orang yang sudah pernah direhabilitasi mengalami relaps atau kambuh kembali. Semua itu tergantung dari kontrol sosial, lingkungan, dan kontrol pasca rehabilitasinya. Dan saat ini program pasca rehabilitasi sedang membuat rencana program yang dapat menyalurkan para pengguna itu untuk meminimalisir relaps atau kambuh kembali.
Maka dari itu kami dari BNNP Sulawesi Selatan akan sangat mengharapkan kerjasama yang baik dan berkesinambungan dalam melaksanakan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNNP Sulawesi Selatan di Lingkungan Kampus Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar. Sehingga kita dapat menciptakan lingkungan kampus yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kampus Universitas Kristen Paulus Indonesia Makassar ini telah dipasang beberapa spanduk mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dipasang di setiap bagian-bagian di lingkungan kampus ini. (maya)
Related items
- DEKLARASI GERAKAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOBA DI SULAWESI SELATAN
- TALK SHOW “PERATURAN BERSAMA DALAM PENANGANAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI PROV. SULAWESI SELATAN”
- REMAJA, KELUARGA DAN NARKOBA
- GERAKAN REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
- BNNP SULSEL MELAKUKAN SCREENING DETEKSI NARKOBA DI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR