Menu

GERAKAN REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia merilis angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia cenderung meningkat. Di tahun 2011 penyalahguna narkoba di Indonesia ada sebanyak 3,4 juta jiwa. Dua tahun berikutnya angka itu naik menjadi 4,5 juta jiwa. Di tahun 2015 ini diperkirakan angka itu akan merangkak naik menjadi 5 juta lebih penyalahguna. Oleh karenanya Indonesia saat ini disebut dalam kondisi darurat narkoba. Strategi dan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini telah dilakukan melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan terhadap jaringan Narkoba. Dalam pelaksanaannya perlu adanya keseimbangan dari 4 pilar tersebut. Namun demikian guna menekan angka prevalensi diperlukan pelaksanaan rehabilitasi bagi 100.000 penyalahguna narkoba.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pengguna Narkoba pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah terbentuk di seluruh Provinsi di Indonesia. Orang tua korban penyalahguna atau keluarganya diharapkan untuk melapor ke IPWL. Saat ini ada 314 IPWL yang pada umumnya adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang telah ditunjuk pemerintah. Selama ini penyalahguna narkoba sangat sedikit yang berinisiatif untuk melapor karena takut ditangkap aparat hukum. Padahal dengan melapor justru akan diberikan jalan untuk rehabilitasi agar lepas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba. Tak semua korban penyalahguna narkoba yang melapor dan menjalani rehabilitasi harus menjalani rawat inap. Ada juga yang menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan konseling keluarga minimal dua kali.

Di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Rehabilitasi yang dilakukan untuk korban penyalahguna narkoba yaitu yang pertama adalah Rehabilitasi Medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan korban penyalahguna dari ketergantungan narkoba. Kedua adalah Rehabilitasi Sosial yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Pelayanan yang diberikan selama menjalani rehabilitasi medis seperti Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing (VCT), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain. ProgramRehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain. Selain itu terdapat juga  kegiatan kerohanian berupa bimbingan mental dan spiritual. Kecanduan narkoba adalah penyakit kambuhan dan menahun. Oleh karenanya setelah menjalani rehabilitasi medis, korban penyalahguna harus mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya agar mampu menolak godaan menyalahgunakan narkoba lagi. Tanpa adanya pendampingan setelah rehabilitasi, pengguna bisa kambuh.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menargetkan sekitar 100.000 korban penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi. Guna mendukung program Gerakan ini sebanyak 589 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 31 RS Bhayangkara, 80 Puskesmas dan 33 RS Jiwa siap dipakai untuk menampung para pengguna narkoba yang akan menjalani rehabilitasi. Selain itu masih ada 7 Panti Rehab, 24 Sekolah Polisi Negara (SPN) dan 24 Lapas melalui metode rawat jalan dan inap yang akan disediakan (Sumber : Indonesia Bergegas). Penanganan korban penyalahguna narkoba adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Mari kita sukseskan gerakan 100.000 rehabilitasi pengguna narkoba. (Sari)

  • share
  • tweet
  • plus
  • share
  • pin
  • email
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today102
Yesterday160
This week431
This month2135
Total112181