Menu

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2014 BNNP SULAWESI SELATAN

Menapaki 4 tahun dinamika perjalanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/04/V/2010/BNN tanggal 12 Mei 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota. Resmi penyesuaian menjadi BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan April 2011 bersamaan dengan pelatikan Drs.Richard M.Nainggolan,MM,MBA sebagai Kepala bersama 58 personil melakukan upaya P4GN dari Januari s/d Desember 2014. Begitu banyak gebrakan yang dilakukan untuk menanggulangi masalah Narkoba, dari tahun ke tahun jumlah sindikat yang diungkap semakin banyak dengan modus-modus baru yang kian terkuak. Segala usaha yang gencar dilakukan semata-mata untuk menekan supply dan demand agar masalah Narkoba segera usai, antara lain :

1. Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara

Sebagai babak pembuka paradigma baru penanganan masalah Narkoba, pada tanggal 26 Januari 2014, bertempat di lapangan Mabes Polri, Kepala BNN bersama Kapolri, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, dan Wakil Ketua MPR-RI mengukuhkan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba dengan tema “Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara”. Tema ini mengandung pesan bahwa pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus dipulihkan dengan cara rehabilitasi. Sementara itu pesan untuk para penegak hukum narkotika agar memiliki orientasi untuk merehabilitasi para penyalah guna narkoba daripada menjebloskannya ke dalam jeruji besi. Pesan ini merupakan pilihan humanis dan terbaik menurut undang-undang bagi masa depan bangsa. Atas nama semangat penyelamatan generasi bangsa dari cengkeraman narkoba, tujuh institusi plat merah yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial mulai bersatu padu dalam mengimplementasikan penanganan bagi penyalahguna narkoba dari hulu ke hilir secara ideal. Tanggal 11 Maret 2014 menjadi tonggak sejarah karena ke-7 instansi di atas sepakat membubuhkan tanda tangannya di atas dokumen Peraturan Bersama (Perber) yang mengatur tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Peraturan bersama tersebut mengatur penanganan penyalah guna narkoba dengan cara yang ideal, yakni melalui asesmen terpadu. Asesmen terpadu dilakukan oleh tim hukum dan tim kesehatan terhadap para penyalah guna narkotika untuk memilah mana pengguna murni dan mana pengguna yang merangkap sebagai pengedar. Selain itu, tim asesmen akan menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalah guna narkoba. Hal ini sangatlah penting guna memulihkan penyalah guna narkoba yang tertangkap oleh penyidik, mereka akan menjalani rehabilitasi sejak proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, proses menjalani rehabilitasi ini sesuai dengan UU, dihitung sebagai proses menjalani hukuman [sumber : BNN RI).

Hingga akhir tahun 2014 (periode Januari-Desember), BNN Provinsi Sulawesi Selatan telah (1)menfasilitasi pecandu/korban penyalah guna narkoba sebanyak 45 orang untuk menjalani terapi dan rehabilitasi, yaitu 35 orang di rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, 4 orang direhabilitasi di RS Khusus Daerah Sulsel, 4 orang di rehabilitasi di YKP2N, 5 orang telah menjalani rawat jalan di Klinik Adi Pradana BNNP Sulsel, serta 4 orang lainnya dalam proses hukum; (2)telah melakukan pendampingan pada 25 orang mantan pecandu narkoba.

2. Pemutusan Jaringan serta Sita Aset Bandar Sindikat Narkoba

Harus disadari betul bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba dalam aspek demand reduction harus diimbangi dengan agresivitas penegak hukum dalam menekan supply reduction dengan cara memberantas jaringan sampai ke akar-akarnya. Konsep pemberantasan tidak hanya menjerat para bandar dan pengedar dengan hukuman mati akan tetapi juga merampas asetnya hingga mereka tidak bisa berbisnis lagi [BNN RI].

Sepanjang tahun 2014, BNN Provinsi Sulawesi Selatan telah (1)memetakan 4 jaringan sindikat peredaran gelap narkoba; (2)mengungkap kasus pengedar narkoba sebanyak 5 berkas dan ditetapkan sebanyak 12 tersangka dengan barang bukti shabu sebanyak 17 gram, dan ganja 195 gram [dengan nilai Rp. 53.500.000]; (3)menyita aset tersangka tindak kejahatan narkoba (money loundry) sebanyak satu kasus dengan barang bukti 1 unit mobil Honda Freed [dengan nilai Rp. 250.000.000].

3. Revitalisasi Upaya Preventif dan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat

Konsep lebih baik mencegah dari pada mengobati memang benar adanya. Sebagai langkah preventif, BNN Provinsi Sulawesi telah melakukan berbagai langkah, yaitu ; (1)Peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dengan asumsi bahwa masyarakat yang meningkat pemahamannya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 615.882 orang. Upaya yang dilakukan antara lain, melakukan penyuluhan tatap muka kepada sasaran sebanyak 31.406 orang, pagelaran seni budaya dengan sasaran 500 orang, melalui media cetak 22 kali, media elektronik melalui [talkshow TV/ dialog interaktif radio] sebanyak 19 paket; media social sebanyak 76 kali; media luar ruang [spanduk, poster, standing banner] sebanyak 12 kali; (2)Audiens ke 20 instansi pemerintah dan swasta untuk merubah mindset pengambil kebijakan dalam mengimplementasikan Inpres 12/201; (3)Membentuk dan melatih kader anti narkoba sebanyak 420 kader; (4)Menggerakkan lembaga pendidikan dan lingkungan kerja sebanyak 57 lembaga/ lingkungan untuk ikut berperan aktif dalam upaya P4GN; (5)Melakukan upaya pembinaan lanjutan pemberdayaan alternatif pada satu lokasi yang rentan terhadap peredaran gelap narkoba dengan melibatkan peran tokoh masyarakat/ agama/ instansi yang terkait dengan mengevaluasi sebanyak 9 pemuda sebagai pilot alternative [tahun 2013];

4. Peningkatan Sinergitas Kerjasama dengan Institusi Pemerintah, swasta dan komponen masyarakat.

Penanganan masalah narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan, diperlukan sinergitas kerjasama dengan institusi pemerintah, swasta dan seluruh komponen masyarakat. Sepanjang tahun 2014, BNN Provinsi Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait dengan melakukan penandatanganan MoU sebanyak 12 dokumen perjanjian, antara lain Harian Fajar, Harian Ujungpandang Express, Sentra Komunikasi, Yayasan Selebassi, Universitas Veteran RI, Universitas Bosowa 45, Kodam VII/ WRB, LPP RRI, Dit Serse Narkoba Polda Sulselbar, Kwarda Pramuka Sulsel, LPAIC, HIPMI Sulsel dan mayzona.com.

  • share
  • tweet
  • plus
  • share
  • pin
  • email
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today69
Yesterday143
This week664
This month1765
Total104340