DEKLARASI GERAKAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOBA DI SULAWESI SELATAN
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 916 times
Narkotika pada awalnya merupakan zat yang sering digunakan untuk tujuan medis/kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit. Namun perkembangannya, zat tersebut banyak disalahgunakan dan dijadikan obyek bisnis dan berdampak pada kegiatan merusak mental, baik fisik maupun psikis masyarakat.
Ancaman penyalahgunaan narkoba harus dipandang sebagai ancaman laten dan nyata bagi Bangsa dan Negara pada masa kini maupun masa yang akan datang. Bahkan kalangan penyalah guna narkoba telah merambah ke kalangan pemegang kebijakan.
Semakin maraknya penyalgunaan narkoba di seluruh Wilayah Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan tentang “Indonesia Darurat Narkoba”. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia tersebut, maka Kementerian/Lembaga terkait menetapkan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Beberapa indikator Indonesia Darurat Narkoba antara lain: (1) Prevalensi penyalah guna narkoba golongan umur 10-59 tahu sebesar 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang penduduk Indonesia membutuhkan narkoba; (2) Sekitar 40-50 orang meninggal dunia setiap hari di Indonesia akibat penyalah guna narkoba; (3) Masih tingginya pengguna narkoba yang dipenjarakan; (4) Akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba belum berjalan maksimal; (5) Seluruh wilayah Indonesia sudah terjangkau dengan penyalah guna narkoba; (5) Seluruh wilayah di Indonesia sudah terjangkau dengan penyalah guna narkoba; (6) Sasaran penyalah guna narkoba bukan hanya remaja dan orang dewasa, tetapi sudah merambah ke anak-anak; (7) Kerugian eonomi yang ditimbulkan karena masalah narkoba mencapai 75 triliun per tahun; (8) Masih tingginya pengendalian jaringan sindikat kejahatan narkoba dari dalam Lapas; (9) Belum optimalnya pengawasan jalur masuk peredaran narkoba, yaitu jalur laut, udara dan perbatasan; (10) Berubah-ubahnya pola dan modus yang digunakan oleh jaringan sindikat peredaran narkoba; (11) Belum maksimalnya penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berakibat pada bisnis narkoba berkembang tidak terkendali; (12) Moral pengambil kebijakan dan penegak hukum narkotika masih mudah digoda pebisnis narkotika sehingga profesionalisme dan mental aparat menjadi rapuh.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang “Indonesia Darurat Narkoba” serta upaya mengatasi tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam mengatasi penyalah guna narkoba di Sulawesi Selatan, maka dilaksankan kegiatan “Deklarasi Gerakan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba di Sulawesi Selatan” pada tanggal 13 Maret 2015 di Lapangan Karebosi, Jalan Jend. Ahmad Yani, Makassar yang diikuti + 1.400 peserta.
Deklarasi bertujuan untuk membangun komitmen bersama pemerintah, swasta dan komponen masyarakat untuk menanggulangi darurat narkoba dalam bentuk “Gerakan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba di Sulawesi Selatan”.
Tindak lanjut Komitmen yang diharapkan dengan adanya “Gerakan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba di Sulawesi Selatan ini adalah gerakan massif Darurat Narkoba secara bersama-sama dengan Satuan Kerja Terkait di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Swasta dan komponen masyarakat di Sulawesi Selatan dengan berbagai kegiatan antara lain: (1) advokasi/sosialisasi penanggulangan darurat narkoba; (2) deteksi penyalah guna narkoba; (3) penjangkauan penyalah guna narkoba; (4) penyelidikan/penyidikan penyalahgunaan narkoba, serta (5) rehabilitasi pecandu.
Related items
- TALK SHOW “PERATURAN BERSAMA DALAM PENANGANAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI PROV. SULAWESI SELATAN”
- REMAJA, KELUARGA DAN NARKOBA
- GERAKAN REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
- BNNP SULSEL MELAKUKAN SCREENING DETEKSI NARKOBA DI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
- DISEMINASI INFORMASI P4GN DENGAN MOBIL KELILING ANTI NARKOBA DI TERMINAL REGIONAL DAYA MAKASSAR DAN MALL MAKASSAR TOWN SQUARE