Seksi Pencegahan
Seksi Pencegahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Seksi Pencegahan Informasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan bahan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan intansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan desiminasi informasi P4GN;
- melaksanakan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;