Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Aset
Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Aset dimpimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Seksi pengawasan tahanan, barang bukti dan aset mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan tahanan barang bukti, dan aset Bidang Pemberantasan.
- melakukan inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan informasi tindak Pidana narkotika, termasuk melakukan pendataan barang bukti , tahanan, dan aset tersangka baik yang ditangani BNNP, maupun pada lembaga Penegak Hukum lainnya,
- menginventarisasir data Tindak Pidana Narkotika dan atau precursor narkotika, tahanan, barang bukti dan aset yang berkaitan dengan kasus sebagaimana dimaksud.
- melakukan Koordinasi Lintas Sektor dengan aparat penegak hukum lainnya guna melaksanakan kegiatan P4GN.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;