Subag Administrasi
Subbagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyaitugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan
Subbagian administrasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- mengoordinasikan, mengumpulkan, dan mengklasifikasi data kepegawaian di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan;
- melakukan pembinaan, asistensi dan memfasilitasi pelayanan administrasi;
- mengelolah data kepegawaian yang meliputi Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan pangkat, prajabatan, mutasi, peralihan status, pensiun, kenaikan gaji berkala, dan penerimaan tanda penghargaan Satya Lencana;
- menyiapkan bahan dan menyusun daftar penilaian pegawai (DP3), rencana formasi personil dan informasi jabatan di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan;
- mengoordinir dan menghimpun daftar hadir pegawai BNNP Sulsel dan melakukan pelaporan mengenai tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang dan berkala;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi permohonan cuti, izin, surat keterangan sakit, kesejahteraan pegawai dalam lingkup BNNP Sulawesi Selatan;
- penata usahaan keuangan (melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan) di lingkungan BNNP Sulsel;
- mengarsipkan data kepegawaian dan mensosialisasikan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian;
- mengelola dan mengkoordinir pusat penyediaan data dan dokumentasi;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan pembinaan senam kesegaran jasmani personil BNNP Sulawesi Selatan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;