Seksi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran
Seksi penyidikan, penindakan, dan pengejaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyidikan, penindakan dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prokursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
Seksi penyidikan, penindakan, dan pengejaran, mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi penyidikan, penindakan dan pengejaran Bidang pemberantasan;
- melakukan inventarisasi, identifikasi, analisis data, perhitungan bahan informasi Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
- pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika kepada penuntut umum;
- melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka interdiksi daerah rawan peredaran gelap narkotika;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;