Seksi Peran Serta Masyarakat
Seksi Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan peran serta masyarakat P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
Seksi Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Peran Serta Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- melakukan penyiapan peran serta P4GN dibidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
- penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada BNNK/Kota;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan semua pihak yang akan diberdayakan bidang P4GN;
- melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta lingkungan keluarga yang akan diberdayakan bidang P4GN;
- melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta siswa SLTA dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah bebas narkoba;
- melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta tokoh masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan bebas narkoba;
- melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta media massa dalam rangka mendukung lingkungan bebas narkoba;
- melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta perguruan tinggi dalam rangka menciptakan lingkungan kampus bebas narkoba;
- melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba;
- melaksanakan penjangkauan, dan pendataan terhadap komponen masyarakat (LSM, Ormas dll) yang perduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba;
- melaksanakan test narkoba (test urine, test rambut, test darah, test asam dioksiribonuleat (DNA), test bagian tubuh lainnya dalam rangka pengungkapan jaringan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.