Menu

TALK SHOW “PERATURAN BERSAMA DALAM PENANGANAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI PROV. SULAWESI SELATAN”

TALK SHOW “PERATURAN BERSAMA DALAM PENANGANAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI PROV. SULAWESI SELATAN”

Acara Talk Show disiarkan secara langsung pada tanggal 13 Februari 2015 oleh stasiun TVRI Makassar, yang dikemas dalam acara “Paraikatte” dengan mengangkat Topik: “ Peraturan Bersama dalam Penanganan Penyalah Gunaan Narkoba di Sulawesi Selatan”, dengan menghadirkan dua pakar di bidangnya antara lain: KOMBES POL Drs. Richard M Nainggolan (Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan) dan KOMBES POL Drs. H. A. Azis Djamaluddin,SH (Direktur Narkoba POLDA Sulawesi Selatan).

Menurut  KOMBES POL Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA, latar belakang pembentukan peraturan bersama dalam penanganan penyalah gunaan narkoba adalah bagaimana supaya aparat penegak hukum mempunyai kesepahaman yang sama dalam penanganan penyalah gunaan narkoba atau korban penyalah gunaan narkoba, sebagaiman telah diatur dalam UU 35 tahun 2009. Implementasi dalam UU nomor 35 tahun 2009 mempunyai double track sistem didalamnya yaitu bisa direhabilitasi, bisa juga dihukum. Untuk menyatukan persepsi di kalanganpenegak hukum maka, pada tanggal11 Maret 20147 (tujuh) Kementerian/lembaga antara lain: Menteri Hukum dan Ham, Ketua MA, Kepala Jaksa Agung, Menkes, Mensos, Kapolri dan Kepala BNN RI membuat keputusan bersama tentang Penaganan Penyalahgunaan Narkoba dan Korban Penyalah Gunaan Narkoba ke lembaga rehabilitasi. Dengan adanya peraturan bersama ini tidak mempengaruhi angka proses peradilan, karena pada prinsipnya kasus-kasus yang ditangani tim assesment terpadu yang merupakan amanah Peraturan Bersama, tetapi dengan peraturan bersama lebih kepada bagaimana menangani penyalah guna narkoba ini karena, penyalah guna narkoba ini merupakan tersangka dan juga korban, namun proses pengadilan tetap berjalan. Pada umumnya  permasalahan hukum ada terkait 3 dimensi, yaitu dimensi Hak Asasi Manusia, dimensi Hukum dan dimensi Kesehatan, dan selama ini kita hanya melihat pada dimensi hukumnya saja. Intinya Penyalah gunaan narkoba perlu di rehabilitasi/disembuhkan, sebagai upaya untuk menekan angka penyalah gunaan narkoba.

Sementara menurut KOMBES POL Drs. H. A. Azis Djamaluddin, SH sebelum adanya Peraturan Bersamaini terbit, juga sudah ada aturan-aturan seperti peraturan dari Menkes yang merekomendasikan bahwa korban penyalah gunaan narkoba atau pecandu narkoba harus direhabilitasi, walaupun peraturan ini ada namun semua orang yang tersangka pecandu narkoba itu tetap di proses, yang selanjutnya akan dilakukan assesmen yang diksanakan oleh BNN yang terdiri dari penyidik BNN, penyidik Kejaksaan, penyidik POLRI dan Dokter Psikologi. Dan proses penyidikan tetap sampai ke pengadilan namun ancaman hukuman tetap edukasi.Implementasi yang dilaksakan terkait Peraturan Bersama, POLDA Sulawesi Selatan selama ini melihat berdasarkan beberapa kriteria misalnya: betul murni pecandu atau korban, rekam jejak pernah berobat, dan waktu ditemukan mempunya narkotik dalam jumlah yg sangat terbatas. Disamping itu, salah satu upaya penekanan angka pengguna narkoba ini pihak POLDA sudah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan ke sekolah-sekolah dan tempat lainnya pada waktu-waktu tertentu.

Selama dilaksanakan Talk Show, juga dilaksanakan layanan telepon interaktif dari masyarakat, dan pada intinya masyarakat sangat mendukung pelaksanaan pembentukan peraturan bersama ini dalam penanganan penyalah gunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan. (Basri)

  • share
  • tweet
  • plus
  • share
  • pin
  • email
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today56
Yesterday670
This week726
This month5050
Total162383