SOSIALISAI KETENTUAN WAJIB LAPOR DAN DEKREMINALISASI PENYALAHGUNA NARKOBA DI LINGKUNGAN KAMPUS SAWERIGADING MAKASSAR DI AULA KAMPUS SAWERIGADING MAKASSAR
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 1722 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan Satuan Tugas Anti Narkoba (SATGAS) LANHA melakukan kegiatan Sosialisai dengan tema “Sosialisai Ketentuan Wajib Lapor dan Dekreminalisasi Penyalahguna Narkoba di Lingkungan Kampus Sawerigading Makassar” yang berlangsung pada hari Kamis, 11 Desember 2014 di Aula Kampus Sawerigading Makassar. Hadir pada acara tersebut pembicara dari BNNP Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat AKBP Rosnah Tombo dan Kepala Seksi Diseminasi Informasi Ishak Iskandar, SKM, M.Kes, pembicara dari praktisi hukum Dr. H. Muh. Ramli Haba, SH, MH dan Perwakilan dari Kapolsek yang dihadiri oleh Bapak Suwardi.
Dalam sosialisasi ini, Ibu Rosnah Tombo memberikan materi mengenai Dekreminalisasi Pengguna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif. Ibu Rosnah Tombo menjelaskan bahwa Dekreminalisasi adalah suatu proses dimana suatu perilaku yang semula dikualifikasi sebagai peristiwa pidana dan dikenakan sanksi, kemudian dihapuskan kualifikasi pidananya. Bahkan dalam proses dekriminalisi ini juga dihapuskan sifat perbuatan melawan hukumnya. Ibu Rosnah Tombo juga menjelaskan bahwa dahulu semua penyalahguna atau pecandu narkotika itu masih dipenjara. Tetapi sekarang ini kita akan mengubah mindset masyarakat bahwa penyalahguna itu adalah korban. Dan mereka butuh pertolongan. Jadi kita perlu menolong mereka untuk menyelamatkan hidupnya, yaitu dengan proses rehabilitasi. Jadi saat ini semua penyalahguna narkoba itu wajib direhabilitasi bukan di penjara. Kecuali apabila seseorang tertangkap tangan membawa barang bukti lebih dari 1 gram, maka wajib diproses proses hukumnya. Ibu Rosnah Tombo mengatakan upaya penangkapan telah dilakukan dengan masiv, barang buktinya cukup besar, tetapi relatif lebih kecil dari yang beredar. Beliau juga mengatakan bahwa pada saat ini di Indonesia sudah ditemukan 24 jenis zat psikoaktif baru.
AKBP Rosnah Tombo menjelaskan Kriteria Dekriminalisasi adalah:
a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
b. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari. Contoh: shabu 1 gram, ekstasi 8 butir, ganja 5 gram.
c. diperlukan uji lab terhadap penggunaan narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
d. Diperlukan gradasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
e. tidak terdapat bukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
f. Dalam hal hakim menjatuhkan perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi, majelis hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi.
g. untuk menjatuhkan lamanya rehabilitasi hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi taraf ketergantungan terdakwa, sehingga wajib diperlukan keterangan ahli.
Apabila seseorang tertangkap tangan dan terbukti seorang penyalaguna, maka sanksinya adalah tindakan rehabilitasi, apabila penyalahguna yang merangkap sebagai pengedar, maka sanksinya adalah hukuman pidana dan rehabilitasi. Sedangkan apabila terbukti dia pengedar, sanksinya adalah hukuman pidana.
AKBP Rosnah Tombo juga menjelaskan tentang Penanganan Asesmen Pengguna Narkotika. Yaitu apabila ada penyalahguna narkoba proses selanjutnya adalah dilakukan asesmen. Apabila terbukti dia hanya coba pakai/teratur pakai maka dia wajib untuk wajib lapor, diberikan intervensi singakat, diberikan konseling individu, dan psikoedukatif keluarga. Sedangkan apabila dia terbukti sebagai pecandu (suntik dan non suntik) maka bisa di berikan rawat jalan atau rawat inap.
AKBP Rosnah Tombo mengatakan apa yang kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba saat ini, merupakan upaya kita untuk menyelamatkan masa depan anak kita.
Praktisi hukum Dr. H. Muh. Ramli Haba, SH, MH dalam sosialisasi ini juga menjelaskan mengenai dekriminalisasi dan depenalisasi. Perwakilan dari Kapolsek, bapak Suwardi mengatakan apabila membutuhkan bantuan mengenai permasalahan narkoba bisa juga menghubungi polsek polsek terdekat.
AKBP Rosnah Tombo juga menambahkan bahwa terdapat banyak instansi Wajib Lpor yang ada di Sulawesi Selatan ini, yaitu Puskesmas Jogaya, Puskesmas Ujung Pandang Baru, Puskesmas Kasi – Kasi, RSKD, RS Wahidin, RS Andi Makasau Pare-Pare, RS Sultan Daeng Raja Bulukumba, YKP2N, Doulus, Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dan Klinik Adi Pradana BNNP Sulsel. Beliau mengatakan apabila ada keluarga atau kerabatnya yang mempunyai permasalahan dengan penyalahgunaan narkoba bisa menghubungi Instansi Wajib lapor yang sudah disebutkan di atas. AKBP Rosnah Tombo mengatakan tidak perlu takut untuk melaporkan diri dan menjamin bahwa apabila ada pengguna atau penyalahguna yang dengan kesadaran sendiri melaporkan dirinya, tidak akan dipenjara atau diproses hukumnya. Melainkan akan dibantu untuk pemulihan dirinya dengan rehabilitasi maupun rawat jalan. (maya)
Related items
- MEMPERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI) TAHUN 2015 TINGKAT PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN TEMA “PRIBADI YANG KUAT LAHIR DARI JIWA DAN RAGA YANG SEHAT”
- DEKLARASI GERAKAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOBA DI SULAWESI SELATAN
- GERAKAN REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
- REMAJA, KELUARGA DAN NARKOBA
- TALK SHOW “PERATURAN BERSAMA DALAM PENANGANAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI PROV. SULAWESI SELATAN”