Menu

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

      Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (Jamaluddin, SKM ) yang terdiri seksi, antara lain :

  1. Seksi Pencegahan (Drs. Hariawan Nurdin)
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Ishak Iskandar, SKM, M.Kes)

     Tupoksi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat;
  • penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi;
  • penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternative P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervise P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi.

More in this category: « Bidang Rehabilitasi
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today116
Yesterday847
This week963
This month14103
Total271804