Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (Jamaluddin, SKM ) yang terdiri seksi, antara lain :
- Seksi Pencegahan (Drs. Hariawan Nurdin)
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Ishak Iskandar, SKM, M.Kes)
Tupoksi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat :
- Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi;
- penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternative P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervise P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan
- penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi.