RAPAT KORDINASI KERJASAMA LINTAS SEKTOR DENGAN TEMA “DEKRIMINALISASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA”
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 1227 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Kordinasi Kerjasama Lintas Sektor Dengan Tema Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika pada Hari Selasa, 02 September 2014 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Prov. Sulsel. Kepala BNN Prov. Sulsel Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA membacakan sambutan laporan penanggung jawab kegiatan Rapat Kordinasi Kerjasama Lintas Sektor dengan tema “Dekreminalisasi Penyalahguna Narkotika”, kegiatan ini disertai dengan Penandatanganan antara BNN Prov. Sulsel dengan Dinas Pendidikan Prov. Sulsel yang disaksikan oleh Kepala BNN RI dan Gubernur Sulsel. Hadir dalam rapat tersebut Kepala BNN RI Dr. Drs. Komjen. Pol. Anang Iskandar,SH,MH, Gubernur Sulsel Dr. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH, Wakil Gubernur Sulsel Ir. Agus Arifin Nu’mang, Ketua DPRD Prov. Sulsel H. Moeh Roem, Polda Sulselbar, Kodam VII Wirabuana, Kajati Sulsel, Walikota Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulsel dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulsel.
Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Drs. Anang Iskandar,SH,MH menyampaikan kepada peserta rapat kordinasi kerja sama lintas sektor dengan mengatakan perubahan paradigma masalah narkoba saat ini pecandu narkoba bukanlah kriminal melainkan orang sakit yang membutuhkan perawatan. Dari itu BNN melakukan rapat kordinasi kerja sama lintas sektor dengan tema “Dekriminalisasi Penyalahguna Narkoba.” Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Drs. Anang Iskandar, SH, MH menggagaskan kebijakan terbaru yang ditempuh BNN bersama 7 Kementerian yaitu Mahkamah Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, POLRI, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan BNN, yang terwujud dalam Peraturan Bersama menangani Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
“Sekarang ini dunia berubah kita harus juga berubah rekan rekan yang sudah mendekriminalisasi penyalahguna narkotika lebih dulu itu sudah bisa menyelesaikan masalah narkoba, nantinya prevalensi penyalahguna narkotika berkurang sampai derajat terbanyak. Dekriminalisasi Undang Undang Narkotika kita mengatur double system sanksi pemidanaan menggunakan narkotika dengan jumlah tertentu untuk dirinya sendiri merupakan perbuatan melanggar pidana tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana penjara melainkan sanksi melaksanakan rehabilitasi mencegah tidak mencegah, melindungi tidak melindungi tetapi menyelamatkan bangsa ini dari penyalahgunaan narkotika dan yang terakhir menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Bagi penyalahguna dan pecandu narkoba itu dijamin rehabilitasinya.” Ujar Kepala BNN RI.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Sulsel Kombes Pol. Drs. Richard M. Nainggolan,MM,MBA membacakan sambutan mengatakan reorientasi penanganan pecandu narkotika telah memasuki fase yang kian progresif. Keseriusan para stakeholder tergambar jelas dari mulai deklarasi komitmen moral berupa penyelamatan pengguna narkotika dalam perspektif dekriminalisasi penyalahguna narkotika, kemudian lahirnya komitmen yang lebih nyata yaitu Peraturan Bersama Oleh 7 Kementrian yaitu Mahkamah Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, POLRI, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan BNN tentang penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Sebagai bentuk konsepsi penanganan penyelamatan pecandu narkotika yang mengusung paradigma baru, melalui peraturan bersama inilah penegak hakum diberikan pedoman untuk memilah mana sindikat narkotika yang pantas diberikan hukuman pidana atau memilah mana penyalahguna yang seharusnya dipulihkan dilembaga rehabilitasi.
Dengan paradigma baru sekarang ini penyalahguna narkotika yang tersangkut kasus narkotika akan ditangani dengan proporsional dimana ancaman hukuman pidana bagi sindikat peredaran narkotika harus mendapat penegakan hukum yang tegas bukan malah sebaliknya yaitu semula tindak pidana menjadi tindak biasa. Sedangkan seusai dengan amanah Peraturan Bersama para penyalahguna narkotika yang akan diassesment oleh tim hukum dan tim medis sehingga dapat digali apakah hanya penyalahguna murni atau tersangkut dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika. (andis)
Related items
- DEKLARASI GERAKAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOBA DI SULAWESI SELATAN
- TALK SHOW “PERATURAN BERSAMA DALAM PENANGANAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA DI PROV. SULAWESI SELATAN”
- REMAJA, KELUARGA DAN NARKOBA
- GERAKAN REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
- BNNP SULSEL MELAKUKAN SCREENING DETEKSI NARKOBA DI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR