Menu

LAUCHING PROGRAM REHABILITASI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LAPAS NARKOTIKA BOLLANGI KABUPATEN GOWA

LAUCHING PROGRAM REHABILITASI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LAPAS NARKOTIKA BOLLANGI KABUPATEN GOWA

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Launching Program Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Korban Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Narkotika Bollangi Kab.Gowa, yang diselenggarakan pada hari Rabu 27  Mei 2015 di Aula Lapas Narkotika Klas IIA Sungguminasa. Hadir dalam acara Launching Program Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Sungguminasa yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham (Wahiddin Bc,IP,SH,MH), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Brigjen Pol.Drs.Agus Budiman Manalu,SH), Kalapas Narkotika Sungguminasa (Erinedi Supriyatno,Bc,IP,SH,MH), Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel (Sudaryanto,SKM,M,Kes), serta Para warga Binaan/Peserta Rehabilitasi dan Member Theurapeutic Community di Lingkup Lapas Narkotika Klas IIA Sungguminasa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Agus Budiman Manalu,SH dalam sambutan pidatonya di depan para hadirin dan warga binaan pemasyarakatan mengatakan “ secara hukum pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika Adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba tiba,menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Terkait dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang “Indonesia Darurat Narkoba” maka Kementrian/Lembaga terkait menetapkan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Pengguna Narkoba dengan indikator Indonesia Darurat Narkoba, seperti Prevalansi penyalahguna narkoba golongan umur 10-59 tahun sebesar 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang penduduk Indonesia membutuhkan narkoba, sekitar 40-50 orang meninggal dunia setiap arti di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba, masih tingginya pengguna narkoba yang dipenjarakan, akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba belum berjalan maksimal, seluruh wilayah Indonesia sudah terjangkau dengan penyalahgunaan narkoba, sasaran penyalahgunaan narkoba bukan hanya remaja dan orang dewasa tetapi sudah merambah ke anak-anak SD, kerugian ekonomi yang ditimbulkan karna masalah narkoba mencapai 75 triliun per tahun, ,masih tingginya pengendalian jaringan sindikat kejahatan narkoba dari dalam Lapas, belum optimalnya pengawasan jalur masuk peredaran narkoba yaitu jalur laut,udara dan perbatasan, berubah ubahnya pola dan modus yang digunakan oleh jaringan sindikat peredaran narkoba, belum maksimalnya penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berakibat pada bisnis narkoba berkembang tidak terkendali, moral pengambil kebijakan dan penegak hukum narkotika masih mudah digoda pebisnis narkotika sehingga profesionalisme dan mental aparat menjadi rapuh. Karna dengan itu BNN RI dengan Kementrian Hukum dan HAM RI berupaya mensukseskan program tersebut dengan melaksanakan Rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan narkotika klas IIA sungguminasa.” ujar kepala BNNP Sulsel ini.

Ditempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Sungguminasa Erinedi Supriyatno Bc,IP,SH,MH mengatakan “Launching Program Rehabilitasi Korban Penyalahguna

Narkoba di Lapas Narkotika Klas IIA Sungguminasa bagi warga binaan pemasyarakatan ini dilaksanakan untuk mendukung Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pengguna Narkoba yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. Kementrian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berupaya mensukseskan program tersebut.

Sebagaimana telah diketahui bersama pencanangan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan telah serentak dilaksanakan pada HUT Pemasyarakatan ke-51 tanggal 27 April 2015 diLapas/Rutan seluruh Indonesia yang telah ditunjuk sebagai pelaksana rehabilitasi. Sebelumnya Lapas Narkotika Sungguminasa telah melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai dengan visi misi lapas narkotika yaitu Rehabilitasi sosial dalam bentuk Modalitas TC (Theurapeutic Community). Dimana hingga hari ini membernya telah tumbuh hingga mencapai jumlah 86 orang. Dari beberapa kali kesempatan kunjungan dan evaluasi BNN, program TC di Lapas Narkotika sungguminasa ini selalu mendapatkan apresiasi karna keberhasilannyamembentuk karakter dan perubahan perilaku bagi membernya. Dan terbukti sampai hari ini tidak ada alumni TC yang telah Relaps (kembali) tersandung atau tertangkap lagi karna kambuh menggunakan narkoba kembali,sebuah pencapaian yang patut kita syukuri bersama. Maka dari itu kita sangat senang dan mengapresiasi Launching Program Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba di Lapas Narkotika Klas IIA Sungguminas ini.” Ucap Kalapas Bapak Erinedi. (Andis)

  • share
  • tweet
  • plus
  • share
  • pin
  • email
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today30
Yesterday160
This week359
This month2063
Total112109