SEMINAR KESEHATAN NASIONAL YANG DIRANGKAIKAN DENGAN DEKLARASI “SULAWESI SELATAN BEBAS NARKOBA”
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 235 times
Dengan adanya surat permohonan dari Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Sulawesi Selatan ke BNN RI. Kepala BNNP Sulsel Bapak Drs. Agus Budiman Manalu, SH ditugaskan untuk mewakili Kepala BNN sebagai Narasumber dalam kegiatan Seminar Kesehatan Nasional dirangkaikan dengan Deklarasi “Sulawesi Selatan Bebas Narkoba” pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 di Gedung Graha Pena Lantai II Jl. Urip Sumoharjo No.20 – Makassar. Kepala BNNP Sulsel didampingi oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulsel beserta personilnya. Acara dibuka oleh Gubernur Sulsel yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Setda Prov. Sulsel dengan dihadiri undangan dari akademisi, legislatif, unsur muspida, Mahasiswa dan masyarakat umum. Bertindak sebagai narasumber selain dari BNN, pihak akademisi diwakili oleh Prof. Ridwan Amiruddin dan dari DPRD Prov. Sulsel diwakili oleh Yaqin Pajallangi. Seminar ini diselenggarakan dengan melihat fenomena masa sekarang dimana narkoba sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah narkoba tidak hanya melemahkan tatanan moral masyarakat, tetapi sering terjadi bersamaan dengan kejahatan lainnya (misalnya, penyuapan, korupsi atau bahkan pembuinuhan). Masalah narkoba berpengaruh negatif terhadap pengguna, teman-teman mereka, keluarga bahkan seluruh masyarakat. United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) memperkirakan bahwa sekitar 210 juta orang telah menggunakan narkoba dan sekitar 200.000 orang telah meninggal akibat narkotika. Sudah menjadi suatu keyakinan bahwa narkoba sudah menjadi “Wabah” bukan hanya di kota tapi hingga ke pelosok desa, tua muda, tidak berpendidikan hingga yang berpendidikan pun terkena dampaknya. Masalah menjadi lebih gawat lagi, jika karena penggunaan narkoba, para pemuda tertular dan menularkan HIV/AIDS dikalangan pemuda. Hal ini tebukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian , sehingga bangsa ini akan kehilangan pemuda yang sangat banyak, akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS . Kehilangan pemuda sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Prof. Ridwan Amiruddin sebagai narasumber pertama membeberkantentang penggunaan obat-obat terlarang dari tahun ke tahun mengalamipeningkatan dan perubahan menjadi lebih modern. Abad ke-19: produksi obat-obatandan metode modern dimulai, awal abad ke-20: hukum obat internasional pertamakemudian penggunaan narkoba suntikan meningkat popularsejak tahun 1960 sampai sekarang dimana penggunaan obat terlarang pada pemuda sudah menjadi budaya di 'negara-negara Barat' yaitu Penggunaan obat adalah untuk rekreasi telah menjadi bagian dari masyarakat Barat.
Yaqin Pajallangi sebagai legislator meminta perhatian pemerintah untuk membangun pusat-pusat rehabilitasi disetiap rumah sakit dengan melihat semakin meningkatnya pengguna / pecandu narkoba yang sudah memasuki semua lapisan masyarakat mulai dari anak-anak tingkat SD, SMP, SMA, remaja bahkan orang tua.
Bapak Drs. Agus Budiman Manalu, SH Kepala BNNP Sulsel sebagai narasumber yang ketiga, membuka pembicaraan dengan membeberkan data-data tentang pengguna narkoba sambil menunjukkan angka prevalensi yang semakin meningkat . Prevalensi korban penyalah guna narkotika 2,18% atau 3,8 – 4 juta orang (Th. 2014); Coba pakai 39% atau 1,57 juta orang; Teratur pakai (situasional) 37% atau 1,49 juta orang (5 s.d 49 kali menggunakan dalam setahun terakhir)
• Pecandu bukan suntik 23% atau 900 ribu orang
• Pecandu suntik 1% atau 67 ribu orang.
Mengenai arah kebijakan yang diambil oleh pihak BNN , ada beberapa langkah, yaitu:
1. Pelaksanaan konsepsi “Depenalisasi” dan “Dekriminalisasi” secara konsisten terhadap pecandu narkoba
2. Memberikan ruang partisipasi masyarakat secara luas untuk terlibat secara aktif dalam upaya P4GN.
3. Menggali dan memobilisasi berbagai sumber daya yang ada untuk mendukung pelaksanaan P4GN.
4. Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
5. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan ke Puskesmas, RS, dan/atau lembaga rehabilitasi.
6. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke ke Puskesmas, RS, dan/atau lembaga rehabilitasi.
7. Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti/ tidak melakukan tindak pidana Narkotika;
8. Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Ini gunanya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Sesuai dengan misi BNN adalah bersama instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa, dan negara melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan di bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara sinergis”.
Beliau menutup pembicaraan dengan mengatakan bahwa dalam lingkungan narkotika terdapat demand (pemakai/pengguna) dan Supply (penyedia). Dengan menyembuhkan pihak pengguna/pemakai narkoba diharapkan supply atau penyedia narkoba dan obat-obat terlarang akan menurun.
Sesi tanya jawab antara narasumber dan para undangan yang kebanyakan mahasiswa berjalan alot, dimana pembicara atas nama Amri mewakili mahasiswa marginal mengharapkan adanya perhatian dari pihak Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan untuk ikut berpartisipasi memerangi narkoba yang langsung disambut baik oleh Kepala BNNP Sulsel untuk memasukkan proposal kegiatan mereka dengan mendatangi kantor BNNP Sulsel di Jl. Manunggal 22 Maccini Sombala Makassar. Akhir pertemuan ditutup Panitia Pelaksana Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Sulawesi Selatan dengan penyerahan cindera mata kepada masing-masing narasumber dan memberikan hadiah door prize kepada penanya yang pertanyaannya berbobot dan bagus.