KEPALA BNNP SULSEL MELANTIK KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN TANA TORAJA
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 371 times
Pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja yang baru Natalya Dewi Dina Tonglo, SH NRP. 72120648 Pangkat Komisaris Polisi Golongan IV-a dilaksanakan pada hari Rabu, 03 Juni 2015 jam 09.00 Wita di Kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Makassar dihadiri oleh :
- Karo SDM Polda Sulsel
- Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar
- Kepala BNN Kota Palopo
- Pejabat Eselon III, IV dan Staff BNNP Sulsel
- Drs. Yosiade, MH ( Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja yang lama)
Pelantikan oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Drs. Agus Budiman Manalu, SH. bertindak sebagai saksi Drs H. Andi Sultan .P (Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel). Hadir sebagai rohaniwan Kristen Protestan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Jabatan Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tana Toraja kosong sejak dilantiknya Drs Yosiade, MH (Kepala BNNK Tana Toraja) Pembina Tk. I/ IV-b sebagai pejabat struktural Eselon III lingkup Pemda Tana Toraja pada tanggal 25 Maret 2015.
Dalam sambutanKepala BNNP Sulsel menekankan bahwa sebagai Leading Sektor Agency dan Executing Agency dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) masih banyak hal yang harus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja, antara lain adalah membangun kesadaran masyarakat untuk memahami bahaya narkoba sebagai ancaman bersama dan mau serta mampu menjadi sarana deteksi dini dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal adanya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Selain itu untuk memutus mata rantai suplay narkoba secara ilegal harus dilakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap jaringan sindikat narkoba
BNN Kabupaten Tana Toraja adalah salah satu Instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang berada di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dimana Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan struktural di instansi vertikal tersebut merupakan suatu kebutuhan organisasi yang harus dipenuhi karena menjadi persyaratan dalam berjalannya suatu organisasi atau lembaga. Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten dan Badan Narkotika Nasional Kota adalah perpanjangan tangan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BNN di Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan tujuan untuk lebih mengefektifkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Lingkungan wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Adapun BNN Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota . BNN Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNN melalui BNNP. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan instansi terkait lainnya telah berupaya melaksanakan program P4GN di Sulawesi Selatan secara maksimal agar harapan untuk menekan tingkat penyalahguna narkoba dapat terwujud, yaitu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang imun dan aman dari peredaran gelap narkoba; terlaksananya program rehabilitasi penyalahguna narkoba, penyalahguna narkoba semakin pulih dan tidak kambuh; dan meningkatnya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba pada akhir tahun 2015. (murniindrayani)