MONITORING DAN EVALUASI PILOT PROJECT PENANGANAN PECANDU DALAM PROSES HUKUM
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 603 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Piloct Project Penanganan Pecandu Dalam Proses Hukum Tahun 2014. Pimpinan Rapat Monitoring dan Evaluasi Direktur Hukum BNN RI Darmawel Aswar,SH,MH didampingi oleh Kepala BNN Prov.Sulsel Kombes Pol.Drs.Richard M,Nainggolan,MM,MBA , yang dilaksanakan di Ruang Rapat BNN Prov.Sulsel Jln.Manunggal No 22 Maccini Sombala pada Hari Senin,29 Desember 2014. Monitoring dan Evaluasi Piloct Project Penanganan Pecandu Dalam Proses Hukum Tahun 2014 di 2 Kota yaitu Kota Makssar dan Kota Maros. Rapat Monev di BNN Prov.Sulsel dihadiri Sebanyak 20 Orang terdiri dari perwakilan dari Kepalai Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar,Wakapolres Maros,Polrestabes Makassar,Kanwilkumham,Kejaksaan Tinggi Sulsel,dan Tim Asessmen Terpadu terdiri dari Tim Medis yaitu Dokter Umum dan Dokter Psikologi dan Tim Hukum yaitu Penyidik BNN dan Penyidik Polda.
Rapat ini membahas tentang Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Piloct Project Penanganan Pecandu Dalam Proses Hukum yang sudak dilaksanakan dalam 2 daerah kota Makassar dan Kota Maros yang Dalam Wilayah Piloct Project. Permasalahan dalam proses hukum ini sudah berjalan dengan adanya Peraturan Bersama, dalam penanganan proses hukum kasus narkoba sudah berjalan dengan baik dengan putusan menjalani Rehabilitasi. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Vocal Point penanggulangan permasalahan Narkoba di Indonesia telah melaksanakan berbagai langkah kongkrit sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada. Kegiatan penanggulangan permasalahan narkoba yang dilakukan selama ini perlu pendalaman. Direktur Hukum BNN RI Darmawel Aswar,SH,MH mengatakan “ Piloct Project Penanganan Pecandu Dalam Proses Hukum di Sulawesi selatan paling terbaik dari semua Provinsi yang di tunjuk langsung oleh Deputi Rehabilitasi karna sudah berjalan sesuai Peraturan Bersama dan sudah 54 kasus narkoba yang sudah dalam putusan hakim itu melakukan wajib Rehabilitasi”.ujar Direktur Hukum BNN RI.