Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan peran serta masyarakat P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
1. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN;
2. Peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternative P4GN;
3. Pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota; dan
4. Evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi.