Subag Sarana Prasarana
Subbagian Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga BNNP Sulawesi Selatan
Subbagian Sarana Prasarana mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
- melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas, surat masuk dan keluar;
- mengelola sarana dan prasarana serta melakukan urusan rumah tangga;
- melakukan pemeliharaan kebersihan serta keamanan lingkungan kantor;
- melaksanakan pengadaan, inventarisasi dan perawatan peralatan barang di lingkungan BNNP Sulawesi Selatan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas subbagian Sarana Prasarana dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;