Seksi Pasca Rehabilitasi
Seksi Pasca Rehabilitasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pasca rehabilitasi P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota
Seksi Pasca Rehabilitasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
1. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN;
2. Peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan;
3. Penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan lanjut;
4. Pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota; dan
5. Evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.