Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi
Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan penguatan lembaga rehabilitasi P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota
Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
1. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN;
2. Asesmen bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika;
3. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
4. Pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota; dan
5. Evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.