BINCANG-BINCANG MAKASSAR DI LPP RRI
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 774 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Diseminasi Informasi Bincang-Bincang Makassar melalui siaran Radio RRI Makassarpada hari Rabu08 Agustus 2015 Pukul 09.00 bertempat di LPP RRI Jln.Riburane No.03 Makassar. Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Jamaluddin,SKM melakukan Diseminasi Informasi melalui Radio Lokal RRI dengan bertemakan “Mari Selamatkan Penyalahguna Narkoba Melalui Rehabilitasi”.
Banyaknya pendengar radio lokal RRI Makassar menanyakan pecandu di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar semakin meningkat,bagaimana cara prosedur tentang merehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mengatakan “Pencanangan program 100.000 Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba” Berkaitan dengan program Pemerintah yang sudah dicetuskan sendiri oleh Presiden kita bahwa Indonesia Darurat Narkoba berdasarkan hasil razia maupun yang melaporkan diri Indonesia harus merehabilitasi sebanyak 100.000 penyalahguna narkoba sedangkan di Sulawesi Selatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel mendapatkan jatah 3.291 orang penyalahguna narkoba yang harus direhabilitasi.
Dikarenakan hampir 4,2 Juta orang meninggal pertahun dikarenakan meningkatnya pecandu narkoba di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar,maka dari itu bagaimana kita merubah paradigma dalam penanganan penyalahguna dan korban penyalahguna serta pecandu narkoba,Dimana di sini diharapkan nantinya masyarakat dengan kesadarannya untuk melaporkan diri tentang adanya keluarga atau mungkin pecandu itu sendiri untuk melaporkan supaya mereka direhabilitasi,dan selain itu dengan diskusi ini kita berharap nantinya, UU No 35 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah dan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor. Lebih tersosialisasi kepada masyarakat,sehingga masyarakat banyak melaporkan diri,yang mana kita berharap peran serta dari tokoh masyarakat,serta para Camat,Lurah dan Aparat Pemerintah setempat juga berperan di sini,untuk bisa menerima ataupun meneruskan laporan daripada masyarakat tadi yang ingin di Rehabilitasi atau sudah ada pecandu atau korban penyalahguna narkoba. Dan dini paradigma baru penanganan ataupun penyelesaian permasalahan narkoba ini kepada Kurir dan Pengedar itu kita tindak dengan Tegas Keras dan Sesuai juga dengan amanat UU No 35 Tahun 2009,tetapi untuk kepada Pecandu ataupun Korban Penyalahguna Narkoba ini mereka kita sembuhkan dengan diRehabilitasi. Dimanamasyarakat bisa melaporkan keluarganya,temannya,sahabatnya dan tetangganya jika dia seorang penyalahguna narkoba dan sudah kecanduan untuk bisa mendapatkan rehabilitasi. Laporannya bisa langsung di Kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal No 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Makassar dan RS Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang kita sudah tunjuk. Pihak BNN akan menjadi jaminannya,jangan takut melaporkan diri bahwa saya adalah penyalahguna narkoba. Pecandu narkotika yang dilaporkan itu tidak dihukum atau tidak di Pidanakan,BNN menjamin1.000 % tidak akan diproses hukum, melainkan hanya direhab untuk disembuhkan,” jelas kepala Kabid Cemas Jamaluddin,SKM