BNNP SULSEL MENANGKAP SINDIKAT PENGEDAR NARKOBA DI DALAM RUTAN
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 1168 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan sindikat jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Gunung Sari Makassar yang disinyalir sebagai pemakai dan pengedar yang sering memperjualbelikan barang haram di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Pada hari senin 9 November 2015 TIM Pemberantasan BNNP Sulsel yang sebelumnya telah mengamankan Amiruddin alias Amir Aco yang ditemukan telah menyelundupkan narkoba jenis shabu sebanyak 76 gram di dalam rutan Gunung Sari Makassar. Kemudian BNNP Sulsel kembali mengamankan Dua Tahanan yang bernama Tiong dan Junior. Tiong merupakan Tahanan kasus narkotika yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan yunior juga menjadi tahanan setelah baru-baru ini di tangkap memiliki narkoba seberat 1,1 Kg jenis shabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosnah tombo mengatakan “ pihaknya telah membawa dua orang dari Rutan Makassar Guna penyelidikan lebih lanjut. Hal ini karna dua orang itu disinyalir sebagai pemakai dan pengedar yang memperjualbelikan barang haram tersebut di dalam Rutan. Ia menjelaskan, Tiong dianggap mengendalikan peredaran narkoba setelah BNNP Sulsel melakukan interogasi dari Amir Aco. Junior sendiri diamankan BNNP Sulsel setelah Tiong mengaku bahwa Junior turut serta dalam keberadaan narkoba di dalam Rutan Makassar. Dengan ini sudah ada 3 orang yang kita amankan. Kita harus periksa dulu semua agar diketahui mengenai modus peredarannya. Pokoknya kita kejar jaringan yang ada di Rutan.”ujar Bu Rosnah.
Pihak dari BNNP Sulsel juga masih mencari informasi akurat dari Tiong dan Junior mengenai siapa saja yang membantu mengedarkan narkoba di dalam Rutan. Sebab, kecil kemungkinan mereka bisa menjual narkoba tanpa bantuan pihak terkait. Meski demikian BNNP Sulsel enggan berspekulasi karna pihaknya masih fokus mencari tahanan yang ikut dalam jaringan ini. “belum ada yang mengarah ke sipirnya,kita masih fokus kepada para tahanan,yang terpenting pengembangan dan pemeriksaan dulu,”sebutnya. Amir aco sendiri merupakan terpidana hukuman mati. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan narkoba sebanyak 1 Kg.