Menu

BNNP SULSEL MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

BNNP SULSEL MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 8.45 gram. Pemusnahan barang haram tersebut diselenggarakan di kantor BNNP Sulsel di Jl.Manunggal No.22 Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar pada hari Kamis 13 November 2015. Adapun tamu yang menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba antara lain Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar,Perwakilan Hakim dari Pengadilan Negeri Makassar, dan beberapa tamu lainnya.

Barang haram tersebut dimusnahkan BNNP dari hasil penangkapan tersangka Wempi Wijaya di Mall Karebosi Link Toko Handphone Seluler Bintang Jaya di Jl.Jendral Sudirman Jumat 9 Oktober 2015 yang lalu.Shabu sebanyak 8.45 gram dimusnahkan dengan cara di blender.

Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosnah Tombo mengatakan “ada 9.70 gram sabu yang disita dari tersangka dan sebanyak 1.25 gram disisakan untuk barang bukti dipersidangan nanti. Jadi yang dimusnahkan seberat 8.45 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender karna dinilai lebih efektif. Kalau kita lihat dari barang buktinya tadi itu merupakan bandar lintas Provinsi dan dikenakan pasal 114 dan 112 denagn ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu,itu sudah ada penetapan dari Jaksa Penuntut Kejari Makassar. Kasus narkotika ini sudah dalam tahap perampungan berkas untuk disidangkan. Penetapan dari Kejaksaan Negeri Makassar pada 19 Oktober 2015.

Penangkapan terhadap tersangka itu berawal setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Kamis 8 oktober 2015. Semua itu dari hasil pengembangan Iqbal Cs yang terdapat nama Wempy. Informasi menyebutkan jika tersangka telah menerima narkotika dari salah satu tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Selanjutnya Anggota BNNP Sulsel bidang pemberantasan bersama anggota Resmob Brimob Polda Sulsel melakukan pengintaian dan berpura-pura sebagai pembeli Hp di toko Bintang Jaya milik tersangka. “setelah Wempi Wijaya dilihat oleh petugas mengeluarkan barang dari dalam laci mejanya yang di dia genggam ditangannya, personel kemudian langsung melakukan penyergapan dan ditemukan bungkusan yang Silaban berwarna cokelat setelah dibuka terdapat plastik sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu. Saat itu dilanjutkan dengan penggeledahan toko kemudian ditemukan sejumlah barang bukti berupa Sachet kosong dalam jumlah banyak serta alat timbangan narkoba. Dan tersangka langsung mengakui jika barang itu adalah shabu dengan berat 9.70 gram.Adapun barang bukti yang disita oleh BNNP Sulsel yaitu Satu buah timbangan digital,Handphone,39 sachet kecil bening kosong, dua dedit kartu ATM mandiri,dua debit kartu ATM BNI,Satu buah edit kartu ATM Danamon,Satu buah Kartu Kredit Bank Mega dan bukti setoran tunai BCA.

 

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosnah tomboh mengatakan” Wempy yang diketahui sebagai otak dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut diduga kuat merupakan bagian dari pencarian. Sementara dari hasil introgasi anggota BNNP Sulsel Wempy menyebut salah satu nama yang berperas sebagai pemasok barang haram berinisal AK. Setelah dari Wempy kami sementara melakukan pengembangan lagi dan nama yang kita sudah kantongi TIM  Pemberantasan akan melakukan pengejaran”.ujar Bu Rosnah.

  • share
  • tweet
  • plus
  • share
  • pin
  • email
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today364
Yesterday514
This week4095
This month3058
Total212404