PEMUSNAHAN & PENYISIHAN NARKOTIKA (SABU) DI KANTOR BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 1146 times
Rabu (21/10/2015) pukul 11.30 Wita bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Manunggal 22 Kecamatan Maccini Sombala Makassar telah dilakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti jenis sabu dengan berat netto 2,2465 gr. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap tertangkapnya gembong narkoba yaitu Sutomo alias Tomo bandar yang menguasai Kampung Dangko bersama temannya yang juga tersangka bertindak sebagai kurir Junandar tertangkap tangan sedang menikmati barang haram ini pada hari Selasa (25/08/2015) di jalan Dangko Kelurahan Balang Baru Kecamatan Tamalate Kota Makassar setelah sebelumnya dilakukan acara gelar perkara di Ruang Rapat Lantai II Kantor BNNP Sulsel pada hari Selasa (13/10/2015) dengan mengundang pihak wartawan/pers.
Dalam acara pemusnahan dan penyisihan barang bukti jenis sabu tersebut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional bapak Drs. Agus Budiman Manalu, SH, Pejabat Struktural Eselon III dan IV Badan Narkotika Nasional, para saksi dari pihak Kejaksaaan Negeri Makassar - Jaksa Penuntut Umum : Rustini Muin, SH, Labfor. Polri Cabang Makassar - Paur Narkobafor : Hasura Mulyani, A.Md dan Dit. Res Narkoba Polda Sulsel - Kasubbag Renmin Dit res : Kamaluddin, SH , wartawan dan masyarakat beserta personil BNNP Sulsel.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Sulsel menekankan perlunya pemusnahan barang bukti agar masyarakat mengetahui bahwa narkotika harus di musnahkan sesuai dengan Undang Undang Narkotika tahun 2009 dan disisihkan guna sebagai barang bukti di pengadilan nantinya, memang saat ini pemusnahan barang haram ini masih sedikit, tapi kita harapkan supaya kedepannya bisa lebih besar lagi, selanjutnya Bapak Kepala juga menambahkan agar pihak BNNP Sulsel, Polda, dan unsur terkait lainnya serta masyarakat bersama-sama ikut mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Selanjutnya, pihak Kejaksaan membacakan Surat Keputusan atas pemusnahan Narkotika (sabu) seberat 2 gr dan penyisihan narkoba ( sabu ) untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan yaitu sabu seberat 0,2465 gr, 9 set bong sebagai alat hisap dan 38 sachet kosong bekas sabu. Kronologis jalannya penyidikan, penangkapan hingga ke pemusnahan dibacakan oleh AIPTU Roberth Hariyanto Siga dengan jelas dan gamblang. Sebelum melakukan pemusnahan tersangka Sutomo alias Tomo dihadirkan untuk ikut menyaksikan pemusnahan narkotika yang tadinya adalah miliknya. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP Sulsel disaksikan oleh saksi-saksi, personil BNNP Sulsel serta wartawan yang meliput acara pemusnahan barang narkotika jenis sabu ini dengan menggunakan blender dibantu dengan 1 liter air untuk menghancurkannya.
Acara ditutup dengan wawancara terbuka kepada wartawan dengan Kepala BNNP Sulsel beserta personilnya terutama bidang Pemberantasan yang di kepalai oleh seorang wanita AKBP Rosnah Tombo. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.