Menu

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN MAKASSAR

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN MAKASSAR

Acara Wisuda dan Pengambilan Sumpah Mahasiswa  Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar  (Poltekkes  Kemenkes  Makassar)  T. A. 2015yang ke XVII  dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015 bertempat di Aula Gedung Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassardihadiri oleh wisudawan/wisudawati Poltekkes Kemenkes Makassar sekitar 800 orang dan dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar.

Hadir dalam acara Wisuda dan Pengambilan Sumpah  Mahasiswa  Poltekkes  Kemenkes  Makassar dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassaradalah Direktur Poltekkes Kemenkes Makassar Bapak  Dr. H. Ashari Rasyid, SKM, MS  beserta jajarannya,  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh Drs. H. A. Sultan P,Dra. Suarni, MM,BambangWahyudin, SH., M.Kes  danMurniIndrayani, SE.  hadir pula sebagai saksi Sekretaris Badan Pengembangan &  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia  (PPSDM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  Bapak  dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA., para civitas akademika, mahasiswa  dan  keluarga wisudawan/wisudawati.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassarmerupakan landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  dengan memfokuskan pada lingkungan kampus Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar dan didasarkan pada itikad baik semua pihak serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015. Pihak BNNP Sulsel bertanggungjawab dalam: (1) memfasilitasi materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi dalam upaya pelaksanaan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap  Narkoba (P4GN);(2) melakukan koordinasi dan menggerakkan peran serta kepada para pembina kelompok anti narkoba di lingkungan kampus Poltekkes Kemenkes Makassar sehingga senantiasa menjadi kampus babas narkoba. Poltekkes Kemenkes Makassardiharapkan dapat:(1) mendukung dan mengintegrasikan materi  akan bahaya penggunaan narkoba pada Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait upaya kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap  Narkoba (P4GN), (2) mendukung program kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap  Narkoba (P4GN) dengan menyelenggarakan kuliah umum tentang bahaya penggunaan narkoba kepada mahasiswa serta membentuk dan mengembangkan beberapa kelompok anti narkoba disetiap jurusan lingkup Poltekkes Kemenkes Makassar.(murniindrayani)

  • share
  • tweet
  • plus
  • share
  • pin
  • email
back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today401
Yesterday514
This week4132
This month3095
Total212441