Menu

HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA DARI SUDUT PANDANG ISLAM

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan hukuman mati bagi para bandar Narkoba, adanya peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Banyak masyarakat mendukung pelaksanaan hukuman mati tersebut, namun tidak sedikit pula dari mereka yang menolak. Semua pendapat mereka pasti memiliki dasar yang kuat. Sebagai umat Islam, Al-Quran dan Hadis merupakan landasan bagi kita untuk menerima atau menolak hukuman mati bagi para bandar narkoba.

Firdaus Christyoadi dalam tulisannya menjelaskan bahwa Islam diturunkan langsung oleh Allah SWT sebagai agama yang rahmatan lil alamin, agama yang sempurna dan membawa kita pada jalan kebenaran. Artinya, Islam telah mengatur segala urusan, baik urusan duniawi, maupun urusan akhirat agar umatnya tidak tersesat dan salah bertindak dalam menjalankan kehidupannya. Islam menggunakan Al-Qur’an dan Hadist sebagai dasar pedoman hidup seluruh umatnya. Segala urusan, baik urusan yang kecil hingga urusan yang besar, baik hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan penciptanya, bahkan hubungan manusia dengan makhluk lainnya telah diatur didalam Al-Qur’an dan Hadist.

Terkait dengan masalah narkoba, barang tersebut memang tidak ada tercantum secara nyata dalam Al-Quran dan Hadis, akan tetapi menurut Firdaus hal tersebut tetap diatur dalam hukum Islam berdasarkan kajian-kajian ulama besar Islam yang memang mengerti dan memahami tata cara menentukan halal dan haram dengan menyamakan atau menetapkan hukum suatu perkara yang baru, yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya dengan perkara terdahulu sehingga dihukum sama (Qiyas). Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

 Berikut adalah beberapa surah dan Hadis yang menjadi landasan para Ulama dalam menetukan bahwa narkoba itu haram.

1.    Surat An-Nisa’ : 29

                                                      حِيمًارَ بِكُمْ كَانَ اللَّهَ إِنَّ أَنْفُسَكُمْ تَقْتُلُوا وَلَا

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

2.    Surat Al-Baqarah : 195

رَحِيمًا بِكُمْ كَانَ اللَّهَ إِنَّ أَنْفُسَكُمْ تَقْتُلُوا وَلَا

Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.

3.    Dari Ummu Salamah, ia berkata:

 وَمُفَتِّرٍ مُسْكِرٍ كُلِّ عَنْ –وسلم عليه الله-صلى اللَّهِ سُولُ رَ نَهَى

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

4.    Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ارَ ضِر ولارَ ضَرَ لا

Artinya: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Dari Al-Quran dan Hadis tersebut sudah jelas bahwa narkoba merupakan barang haram, karena narkoba dapat merusak fungsi organ tubuh penggunanya dan bahkan tidak sedikit  remaja yang meninggal dunia di usia muda karena narkoba.

Untuk menghentikan korban-korban penyalahguna narkoba, terlebih dahulu para bandar yang harus dimusnahkan, untuk itu dengan hukuman mati yang ditetapkan presiden bagi bandar narkoba sudah snagat tepat, agar timbul efek jera pada pengedar narkoba.

Lagi, Firdaus menjelaskan bahwa dalam pandangan islam pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan dimuka bumi.  Maka hukuman bagi  mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أَوْيُصَلَّبُوا أَوْ يُقَتَّلُوا أَنْ داً فَسَا رْضِ الأَ فِي وَيَسْعَوْنَ وَرَسُولَهُ اللَّهَ رِبُونَ يُحَا الَّذِينَ جَزَاءُ إِنَّمَا الآفِيوَلَهُمْ الدُّنْيَا فِي خِزْيٌ لَهُمْ ذَلِكَ الأَرْضِ مِنَ يُنْفَوْا أَوْ خِلافٍ مِنْوَأَرْجُلُهُمْ أَيْدِيهِمْ تُقَطَّعَ عَظِيمٌ عَذَابٌ خِرَةِ

Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 33)

Majelis Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Arab Saudi) telah mengkaji perkara ini dan mendiskusikannya dari berbagai macam sudut pandang pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjangtersebut, Majelis Kibar Ulama menetapkan penyelundup/bandar, hukumannya adalah dibunuh karena perbuatannya menjadi penyelundup/bandar pengedaran narkoba, menyebarkan obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung. Sedangkan untuk pengedar, para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir (bentuk hukuman yang belum ditetapkan dalam syariat dan diserahkan kepada pemerintah setempat) yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat Hadits palsu)”, (sumber: fsi-febui.com, 23 Maret 2015).

Hukuman mati bagi bandar narkoba sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, semoga menimbulkan perubahan-perubahan yang positif bagi negara Indonesia. pecandu-pecandu narkoba yang sudah terlanjur agar kiranya dapat dipulihkan. Para pengedar narkoba yang masih menghirup udara bebas diluar sana dapat berpikir seribu kali untuk melanjutkan aksinya, karena ketika anda berani melakukan sesuatu maka harus berani juga menanggung konsekuensinya. Menjadi bandar narkoba sama halnya  mengantar dirimu kelubang maut.

back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today120
Yesterday847
This week967
This month14107
Total271808