Menu

MENGAPA HARUS TAKUT MELAPOR ?

Penyalahgunaan narkoba kini membuat kita tidak bisa lagi menutup mata. Pengguna narkoba harus diselamatkan, karena pengguna merupakan korban. Namun, tidak sedikit pihak keluarga yang takut melaporkan jika ada anggota keluarganya yang menjadi pengguna narkoba. Masyarakat pada umumnya tidak ingin jika keluarganya yang terjerat narkoba diketahui, karena takut anggota keluarganya  itu di penjara. Padahal masyarakat harus tahu bahwa antara pengedar dan pengguna adalah dua hal yang tidak bisa disamakan. Pengedar hukumannya penjara atau bahkan di hukum mati, berbeda dengan pengguna atau pecandu yang merupakan korban dan solusinya yaitu rehabililtasi.

Di Indonesia kini hadir yang namanya lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi pecandu Narkotika. IPWL ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga  rehabilitasi medis untuk para pecandu narkoba. Lembaga IPWL  ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.

Adanya lembaga IPWL ini, maka perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa bagi pengguna narkoba itu perlu penanganan khusus oleh ahlinya. Pengguna adalah orang sakit yang harus disembuhkan. Perawatan terhadap pengguna narkoba dikenal dengan istilah rehabilitasi. Rehabilitasi adalah prosess refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009).

Dalam Opini yang ditulis oleh Bang Aswi menjelaskan bahwarehabilitasi ini sifatnya terbagi dua, yaitu bersifat sukarela dan bersifat wajib. Sukarela kalau pengguna yang dimaksud secara sukarela melapor dan juga sukarela menjalani rehabilitasinya. Sedangkan wajib karena berdasarkan putusan pengadilan. Wajib Lapor sendiri diartikan sebagai kegiatan melaporkan diri yang dilakukan olehpecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Masih banyak masyarakat awam yang tidak tahu bagaimana ciri-ciri orang jika sudah kecanduan narkoba. Sebenarnya sangat mudah mengenali seseorang yang sedang kecanduan. Kita dapat melihatnya dengan mata kepala sendiri yaitu kepala pusing, badan gemetar, mudah emosional, dan sulit tidur. Sedangkan efek yang ditimbulkan yakni pendarahan hidung, kehilangan kendali tubuh, kram, batuk parah, kerusakan permanen pada otak, dan bisa-bisa kehilangan ingatan.

Pada tanggal 26 Juni 2011, Presiden RI sudah mencanangkan Indonesia Bebas Narkoba. Nah, untuk mewujudkan cita-cita tersebut maka perlu adanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah. Kesadaran masyarakat yang sangat penting untuk melaporkan kejahatan yang ada di lingkungannya sangat diharapkan. Pemberantasan kejahatan narkoba harus melibantkan seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara.

Bang Aswi mengungkapkan sebuah fakta dalam opininya  bahwa perkiraan konsumsi shabu sudah mencapai 12.5 metrik ton dan 16 juta pil ekstasi. Dari total  3.4-4 Juta pengguna narkoba di Indonesia, sekira 1.2 juta menggunakan shabu dan 950.000 menggunakan ekstasi. Jumlah tesebut sama halnya dengan 1 dari 3 orang telah menggunakan shabudan 1 dari 5 orang telah menggunakan ekstasi. 

back to top
Best gambling websites website

Link Terkait

  • BNN RI
  • Polda SulSelBar
  • Pemprov Sulsel
  • Deputi Cegah BNN
  • Blog BNNP SulSel

Trafik Statistik

Today132
Yesterday847
This week979
This month14119
Total271820