BNNP SULAWESI SELATAN MENERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPRD BANTAENG
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 753 times
Rapat pertemuan antara anggota DPRD Bantaeng dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan diadakan di ruang rapat BNNP pada tanggal 25 Februari 2016. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagiann Umum BNNP SulSel Bapak Drs. H. Andi Sultan P . Hadir pada pertemuan tersebut: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng dan jajarannya, Kabid Pemberantasan BNNP SulSel, para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi lingkup BNNP SulSel. Dalam pertemuan kunjungan DPRD Bantaeng dan BNNP SulSel, Kepala Bagian Umum BNNP SulSel dalam sambutannya menyampaikan dasar pembentukan organisasi dan tata kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
Anggota DPRD Bantaeng berencana akan membuat perda tentang narkoba, sehingga memerlukan masukan dan bantuan tim penyusun dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Di dalam pertemuan ini, ditegaskan bahwa 3 hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perda narkoba, yakni 1) pencegahan, 2) pemberdayaan masyarakat, dan 3) rehabilitasi. Perlu ditegaskan bahwa lembaga rehab yang ditunjuk adalah lembaga yang representatif dan bersedia mengikuti segala prosedur yang telah ditetapkan oleh BNN pusat. Lembaga rehab komponen masyarakat memungut biaya bagi pecandu obat-obatan yang ingin mengikuti program rehabilitasi. Oleh karena itu, pemerintah kota perlu memberi bantuan pembayaran bagi pecandu yang memiliki ekonomi lemah tetapi berkeinginan untuk mengikuti program rehabilitasi.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi ke lembaga-lembaga dan instansi pemerintah yang ada bahwa pentingnya mengingatkan orang tua dan anggota masyarakat tentang bahaya narkoba. Pemerintah Kota Bantaeng berencana akan melakukan test urine untuk setiap calon siswa, mahasiswa, serta pegawai negeri dan dosen-dosen di perguruan tinggi. Hal ini dilakukan agar bahaya narkoba dapat dicegah sejak dini. Pembuatan perda ini berdasar pada UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perda ini diharapkan menjadi penguatan bagi lembaga untuk tegas dalam menekan angka pemakai dan pengedar narkoba, selain itu perlu juga diperhatikan lembaga rehab negeri maupun swasta agar para korban penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan memiliki tempat untuk di rehabilitasi. Berbagai macam obat-obatan juga harus diperhatikan izin pemakaiannya oleh BPOM, sehingga tidak diperjualkan bebas di apotek-apotek, sebab banyak anak-anak di bawah umur yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut di luar dosis tanpa resep dokter.
Saat ini sangat marak anak-anak di bawah umur menghirup lem sebagai pengganti obat-obatan, khususnya di kabupaten Bantaeng. Orang tua, Guru, masyarakat maupun pejabat pemerintahan harus mengerti tentang bahaya lem dan obat-obatan yang dikonsumsi tanpa izin dokter, sebab kandungan lem mengandung sifat adiktif dan bahan pembuat narkoba. Pejabat pemerintah harus menyertakan beberapa stakeholder untuk upaya pencegahan, seperti leading sector, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan, agar jumlah pemakai obat-obatan terlarang dapat ditekan.
Pembuatan perda kabupaten Bantaeng akan melibatkan BNN Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembuatan naskah akademik, sehingga terdapat sinkronisasi yang baik di antara keduanya. Selain itu BNN Provinsi Sulawesi Selatan juga menegaskan bahwa, BNN tidak berhak mengeluarkan surat bebas narkoba, tetapi hanya dapat mengeluarkan surat hasil test urine.