BNNP SULSEL AUDIENSI KE RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH (RSKD) PROVINSI SULAWESI SELATAN
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 910 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan audiensi tentang singkronisasi program rehabilitasi penyalahguna narkoba di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Sulawesi Selatan. Audiensi ini di selenggarakan pada hari Rabu 03 Februari 2016 bertempat di ruang rapat RSKD Prov.Sulsel. Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Agus Budiman Manalu.SH, Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel Drs.H.A.Sultan,P , Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudariyanto SKM.M.Kes , Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosnah Tombo , Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNNP Sulsel Jamaluddin SKM serta para pejabat eselon IV BNNP Sulsel. Kegiatan audiensi ini dibuka langsung oleh Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Prov.Sulsel drg.Ayunsri Harahap Yasin Limpo yang didampingi oleh Wadir RSKD serta para pejabat RSKD Prov.Sulsel. Peserta yang hadir terdiri RSKD Prov.Sulsel sebanyak 35 Orang.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Agus Budiman Manalu.SH mengatakan “Adapun Sejak tahun 2011, beberapa institusi layanan kesehatan di Sulsel telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), antara lain (1)RSKD Sulsel, (2)RS Wahidin, (3)RS Makkasau, (4) RS Bhayangkara, (5)RS Sultan Dg Radja, (6)RS Salewangeng, (7)Puskesmas Kassi, (8)Puskesmas Jongaya, (9)Puskesmas Jumpandangbaru.Namun sesuai dengan fungsinya sebagai IPWL tdk berjalan maksimal kurangnya pemahaman tentang IPWL.Karena itu, untuk mencari solusi klien pengguna narkoba yg banyak melapor ke Klinik Bnnp Sulsel, maka melakukan kunjungan ke RSKD untuk mensinkronkan layanan IPWL antar dua institusi terkait. Ternyata setelah biaya kesehatan gratis ditiadakan lagi di Sulsel karena adanya BPJS, sejak itu pula RSKD tdk menerima klien pengguna narkoba karena tidak dapat diklaim pada BPJS”.Ujar Kepala BNNP Sulsel
Kedatangan Bnnp Sulsel ke RSKD sangat sesuai dengan tujuannya karna setelah Kepala BNNP Sulsel persentase tentang sinkronisasi layanan rehabilitasi penyalah guna narkoba di IPWL, salah satu bahan persentasenya tentang Permenkes 50/2015… seluruh personil RSKD baru tahu kalau klien pengguna narkoba yg melapor/dirujuk ke RSKD biayanya di Kementerian Kesehatan. Antara Kepala BNNP Sulsel dan Direktur RSKD Prov.Sulsel sepakat menanda tangani MoU tentang kesepakatan untuk menyelamatkan pecandu narkoba dengan RSKD menerima rujukan pecandu narkoba dari IPWL Bnnp Sulsel.