KUNJUNGAN KEPALA BNNP SULSEL KE DINAS SOSIAL KOTA MAKASSAR DAN DINAS SOSIAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 916 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kota Makassar di Jalan Abdul Rahman Hakim No.50 Makassar Senin 11 Januari 2016 sedangkan audiensi pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan jalan Jalan Andi Pangeran Pettarani No.59 Makassar Senin 18 Januari 2016. Audiensi ini bertujuan untuk mensinergikan fungsi BNN dengan Kementrian Sosial dalam hal rehabilitasi penyalahguna narkoba. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan BrigjenPol.Drs.Agus Budiman Manalu, SH yang didampingi Pejabat Eselon III dan IV BNNP Sulsel. Acara pada Dinas Sosial Kota Makassar dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Drs.Yunus Said serta didampingi oleh para pejabat lingkup Dinsos Kota Makassar dan seperti SekretarsiDinas Sosial Haseng, Kepala Bidang Bantuan Jaminan Kesejahteraan Sosial Burhanuddin Galib serta Kepala Bidang Unit Kesejahteraan Sosial Ikhsan Idrus sedangkan acara pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Drs.Patriot yang didampingi oleh para pejabat lingkup Dinas Sosial Prov.Sulsel.
Dalam pembahasan audiensi ini, baik pada Dinas Sosial Kota Makassar maupun Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan terkait dalam pelaksanaan layanan rehabilitasisosial. Beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam kegiatan tersebut antara lain akan sama-sama membentuk tim kerja,akan saling tukar menukar informasi terutama terkait klien yang pernah direhabilitasi oleh BNN akan diserahkan identitasnya ke Dinas Sosial Untuk pendampingan dan Home Visite. Dinas Sosial Kota Makassar akan mengusulkan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang ada menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta sepakat untuk melakukan penandatanganan MOU antara BNNP Sulsel dengan Dinas Sosial Kota Makassar. Sedangkan Beberapa hal yang menjadi kesepakatan dengan Dinas Sosial Provinsi antara lain: Menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk dilakukan rehabilitasi sosial,Dinas Sosial akan mempertimbangkan salah satu panti anak nakal di Kabupaten Bulukumba untuk dijadikan tempat rehab sosial bagi pengguna narkoba serta Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan siap memfasilitasi mantan pengguna narkoba usia 13-21 th untuk pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan BrigjenPol.Drs.Agus Budiman Manalu, SH melalui audiens tersebut mengatakan “ Ini salah satu langkah awal yang dilakukan untuk menjauhkan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba. Melalui audiensi dengan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar juga dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dengan berbagai kegiatan itu diharapkan mampu untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada umumnya khususnya di Sulawesi Selatan. Olehnya itu pihaknya melakukan berbagai langkah. Termasuk bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Makassar juga Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Kerjasama yang dilakukan oleh BNNP Sulsel dengan Dinas Sosial Kota Makassar juga dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan,supaya mereka bisa bersinergi dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Sulawesi Selatan.Karena tempat yang kita siapkan untuk menampung para pengguna narkoba di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar itu sudah Dover kapasitas,malah para penyalahguna narkoba ini masuk dalam Waitinglist atau Daftar Tunggu sampai sekarang sebanyak 58 orang. Olehnya itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan sangat menyambut baik kerja sama yang akan dilakukan kedepannya yaitu memberikan fasilitas tempat rehabilitasi pagi para penyalahguna narkoba ini. Semoga dengan adanya kerja sama ini kedepannya nanti banyak lembaga-lembaga komponen masyarakat yang memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah diseleksi oleh BNNP Sulsel dan Dinas Sosial Provinsi Sulsel. Karna Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 75 yang memerintahkan kita untuk wajib merehabilitasi pengguna narkoba baik itu rehabilitasi sosial ataupun rehabilitasi medis.