BNNP SULSEL GAGALKAN 147,2 GRAM PEREDARAN GELAP NARKOBA
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 499 times
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan jaringan sindikat narkoba yang berusaha mengedarkan sabu seberat 146.95 gram. Pengedar yang tertangkap ini, ditangkap di 3 tempat berbeda di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengungkapan kasus ini berawal dari dari informasi yang diperoleh dari beberapa sumber berbeda.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya tim BNNP Sulsel yang di back up oleh personil Direktorat Sabhara Polda Sulawesi Selatan, mengamankan pelaku pengedar di beberapa tempat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ib (45 thn pengedar) di Desa Makkoring Kec. Pituriawa Kab. Sidrap. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 10,00 gram dan beberapa alat bukti lainnya Rabu, (15/06/2016) pukul 22.15 WITA.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap Su alias Hal (42 thn pengedar) di Jalan Poros Siwa Kec. Pitung Panua Kabupaten Wajo. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 86,88 gram dan beberapa alat bukti lainnya Jum’at, (17/06/2016) pukul 23.30 WITA.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Ab alias Um alias Ga (32 thn pengedar) di Jalan Poros Pangkajenne Kabupaten Pangkajenne Kepulauan. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 50,32 gram dan beberapa alat bukti lainnya Sabtu, (18/06/2016) pukul 16.30 WITA.
Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNNP Sulsel telah menyelamatkan setidaknya 735 anak bangsa dari penggunaan Narkoba jenis sabu.
#stopnarkoba