RAPAT ANGGOTA TIM POKJA REHABILITASI SINERGITAS KELOMPOK KERJA REHABILITASI DI INTERNAL BNNP DAN LINTAS SEKTOR TERKAIT
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 553 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan rapat koordinasi TIM Pokja Rehabilitasi penyalahguna narkoba di Internal BNNP Sulsel dan Lintas Sektor. Yang diselenggarakan pada hari Jumat 10 Mei 2016 di Aula kantor BNN Prov.Sulsel jl.Manunggal 22 Kec.Tamalate Makassar. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Agus Budiman Manalu,SH yang didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudarianto,SKM,M.Kes. Rakor TIM Pokja Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di ikuti sebanyak 20 orang terdiri dari perwakilan KanwilkumHam Wilayah Makassar,Perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel,Rumah Sakit Sayang Rakyat,Rumah Sakit Khusus Daerah Makassar,RS Bhayangkara,Dinas Sosial Provinsi Sulsel,Dinas Kesehatan Prov.Sulsel dan Kesbangpol Prov.Sulsel.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Agus Budiman Manalu.SH dalam sambutannya mengatakan “Ketergantungan narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika,baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba,menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas,”ujar Kepala BNNP Sulsel.
Permasalahannya yaitu masih tingginya angka coba pakai sebanyak 45.310 orang (23%) dan teratur pakai sebanyak 71.446 orang (53%),kriteria ini harus treatment rehabilitasi rawat jalan. Kedua pecandu non suntik sebanyak 17.949 orang (13%) dan pecandu suntik sebanyak 1.631 orang (1%),kriteria ini harus menjalani rehabilitasi rawat inap. Sedangkan penyalahguna narkoba yang mendapatkan pelayanan terapi dan rehabilitasi di Sulawesi Selatan dari tahun 2012 s/d Mei 2016 dapat dilihat seperti:
a. Tahun 2012 hanya mencapai 96 orang penyalahguna,yaitu pada IPWL (53penyalahguna) dan diBalai Rehab baddoka (43penyalahguna) dan 706 orang semestinya memperoleh layanan rehabilitasi tetapi dihukum didalam LAPAS.
b. Tahun 2013 sebanyak 1.199 orang semestinya memperoleh layanan rehabilitasi tetapi dihukum dalam lapas.
c. Tahun 2014,rawat jalan sebanyak 45 orang dan rawat inap sebanyak 75 orang melalui BNNP,dan sebanyak 1.124 orang semestinya memperoleh layanan rehabilitasi tetapi dihukum dalam Lapas.
d. Tahun 2015 sebanyak 1.280 orang yang direhabilitasi melauli BNNP (Sekitar 1% dari jumlah perkiraan penyalahguna narkoba di Sulsel.
e. Tahun 2016 (Januari-Mei) sebanyak 554 orang (304 rawat jalan dan 252 rawat Inap).
Sesama anggota TIM Pokja harus senantiasa berkoordinasi supaya tugas masing-masing Program rehabilitasi berjalan dengan baik, seperti Kesbangpol,Satpol PP,Dinas Kesehatan,Dinas Sosial,RSKD dan IPWL,KumHam serta Rumah Sakit Bhayangkara.