FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PELAKSANAAN PERATURAN BERSAMA TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
- Published in Berita & Aktifitas
- Read 1751 times
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan UNODC (United Nations Office On Drug And Crime) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan lembaga POLRI,Kejaksaan,dan Pengadilan dengan topik “Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika Dalam Proses Hukum” yang diselenggarakan pada tanggal 19-21 Agustus 2015 di Hotel Imperial Aryaduta Makassar.dengan narasumber Kepala BNNP Sulsel BrigjenPol.Drs Agus Budiman Manalu,SH , Direktur Narkotika BNN RI (Soebagio,SH) dan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol. IWayanSugini. Peserta FGD Diskusi Terpadu ini masing-masing dari Ditresnarkoba Polda Sulsel,SatNarkobaPolrestabes Makassar,Kanit Reserse dari Perwakilan Polsek Jajaran Wilayah Makassar Polrestabes Makassar,Penyidik BNNP Sulsel,BNNK Palopo dan BNNK Tana Toraja,Para Jaksa Muda Perwakilan Masing-Masing Kejari Lingkup Sulsel dan Hakim Pengadilan Lingkup Sulsel.
Di Indonesia,pengguna narkotika merupakan bagian terbesar dari populasi penjara, namun sistem penjara tidak memiliki program perawatan dan rehabilitasi yang memadai untuk para narapidana, termasuk perawatan dari gangguan psikiatris yang timbul dan dapat mempengaruhi sebagian besar narapidana yang ketergantungan narkotika. Bukti menunjukkan bahwa terdapat angka yang cukup tinggi tentang populasi penjara di Sulawesi Selatan dari kasus narkotika,yaitu sebanyak 1.606 kasus pada tahun 2014, terdiri dari 1.124 pengguna narkoba dan sebanyak 482 merupakan bandar/pengedar narkotika.Penelitian Dolan Et Al 2005 menunjukkan pengulangan kembali penggunaan narkotika,overdosis dan residivis kejahatan masih tinggi setelah dibebaskan dari penjara. Mengobati ketergantungan narkotika melalui perawatan kesehatan bukan hukuman, dan bahkan UNODC menggaris bawahi bahwa berpindah dari pendekatan berorientasi kesehatan adalah hal yang konsisten dengan konvensi pengendalian narkotika Internasional.
Kepala BNNP Sulsel BrigjenPol.Drs,Agus Budiman Manalu,SH mengatakan “ Diskusi Kelompok Terpadu dengan tema pelaksanaan peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pendekatan penanganan permasalahan narkoba yang semula berorientasi pada pemberantasan sindikat narkoba termasuk penyalahguna narkoba, beralih pada pendekatan yang berorientasi pada rehabilitasi penyalahguna narkoba. Pendekatan ini menempatkan penyalahguna narkoba tidak harus dihukum penjara,melainkan direhabilitasi. Pendekatan ini jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,terutama pada pasal 54 nmenyatakan dengan jelas bahwa : Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penandatanganan peraturan bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi antara Mahkamah Agung,Kementrian Hukum dan HAM,Kementrian Kesehatan,Kementrian Sosial,Kejaksaan Agung,POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2014 lalu merupakan contoh nyata kerja sama lintas sektor yang baik untuk menciptakan strategi terpadu berimbang dalam mengatasi persoalan narkoba di Indonesia.” Ujar kepala BNNP Sulsel
Di tempat yang sama Direktur Narkotika BNN Soebagio,SH mengatakan ini kita mencari solusi dari permasalahan narkoba yang saat ini seperti :Penghukuman penjara Thdpecandu dan korban masih menjadi trendbagi penegak hukum,Pelaksanaan pasal 55 UU No.35 Tahun 2009, belum berjalan,Kemampuan merehabilitasi pecandu relatif sangat sedikit (18.000/tahun) dibanding jumlah pecandu keseluruhan,48% peredaran narkoba ASEAN berada di Indonesia, 70% penyalahguna narkotika di tempat kerja,22% di Lingkungan siswa dan 8% lain-lain. Maka dari itu selama 3 hari ini kita mengadakan Focus Group Discussion (FGD) kelompok terpadu lintas sektor seperti POLRI,Kejaksaan dan Pengadilan.”kata pak Soebagio,SH.